DPR menyetujui penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi UU dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 21 maret 2023. Dari 9 fraksi, hanya dua fraksi yang menyatakan menolak, yakni fraksi Demokrat dan fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Pemerintah menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada akhir tahun lalu untuk menggantikan UU Cipta Kerja. Padahal sebelumnya, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi itu, Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyerukan rakyat untuk melakukan kudeta konstitusional dengan merebut kembali daulat rakyat alias demokrasi. Seruan itu disampaikan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR dianggap melanggar konstitusi dengan mengesahkan UU Cipta Kerja tersebut.
"Presiden dan DPR nyata-nyata melanggar norma Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) yang mereka buat sendiri, dan yang lebih membahayakan, dengan ringan tangan melanggar ketentuan UUD 1945," kata Denny dalam keterangan tertulis, Rabu (22/03).
Ia menyebut Perpu Cipta Kerja sudah cacat sejak lahir yaitu tidak adanya alasan "kegentingan yang memaksa". Kemudian, DPR juga diketahui belum mengesahkan Perpu Cipta Kerja ini pada masa sidang III yang berakhir 16 Februari 2022.
Sayangnya, kata Denny, pelanggaran terang-terangan konstitusi secara berjamaah oleh Jokowi dan DPR ini akan sulit dikoreksi. Sebab secara tata negara, koreksi konstitusional harus dilakukan Mahkamah Konstitusi alias MK yang bisa menyatakan Perpu Cipta Kerja tidak mematuhi Putusan mereka yang menganulir UU Cipta Kerja.
Namun mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini juga tak yakin dengan independensi dan integritas mayoritas hakim konstitusi saat ini.
"MK sekarang, sebagaimana pula KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah dikerdilkan dan mudah diintervensi dengan pertimbangan dan kepentingan non-konstitusi," kata dia.
Ia mencontohkan tindakan hakim konstitusi Guntur Hamzah yang mengubah putusan MK, namun hanya kena sanksi teguran tertulis meski bersalah melanggar etik.
Hakim-hakim yang kehilangan integritas, kata Denny, akhirnya tetap bertahan di MK. Sehingga, Denny tak yakin MK akan berani membatalkan Perpu Cipta Kerja yang telah melanggar konstitusi ini.
Jokowi resmi meneken UU Cipta Kerja pada 2 November 2020. Pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan produk hukum bikinan Jokowi ini inkonstitusional bersyarat. MK memberi waktu Jokowi memperbaikinya dalam 2 tahun.
Bukannya memperbaiki, Jokowi malah menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 2 dan 3 UUD 1945 dan Pasal 52 UU PPP, Perpu Cipta Kerja ini harus disahkan DPR pada rapat paripurna masa sidang III yang berakhir 16 Februari 2022 atau masa sidang pertama setelah Perpu terbit.
Tapi DPR belum mengesahkannya sampai 16 Desember. Baru kemarin, DPR mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU dalam rapat paripurna masa sidang IV yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS memilih untuk walk out dari paripurna karena tidak setuju. Sementara Fraksi Partai Demokrat menolak.
Tak Ada Kegentingan Memaksa, UU Cipta Kerja Disahkan: Jokowi dan DPR Dinilai Langgar Konstitusi!
