Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi Hukum Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman mencecar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavanda dalam rapat soal transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal ini mencuat melalui pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Oleh sebab itu Benny mempertanyakan peran Mahfud sehingga PPATK menyampaikan laporan temuannya.
Ivan kemudian merespon dengan menyebut, Mahfud merupakan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Beliau (Mahfud) umumkan ke publik. Anda tahu?” tanya Benny kepada Ivan dalam rapat kerja Komisi Hukum DPR bersama PPATK, Selasa (21/03/2023)
Ivan menjelaskan bahwa apa yang dinyatakan Mahfud sah-sah saja sejauh dia tak menyebutkan nama pihak yang terlibat.
“Menurut saya boleh,” jawab Ivan.
Mahfud dan PPATK Dinilai Ingin Memojokkan Kemenkeu
Benny kemudian meminta Ivan menunjukkan regulasi yang menyatakan bahwa Mahfud sebagai Menkopolhukam maupun Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU boleh menyampaikan temuan PPATK ke publik.
Jika Ivan tidak mampu menunjukkan, kata Benny, maka sedianya baik Mahfud maupun Ivan punya niat politik yang tidak sehat.
“Mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Itu yang saudara lakukan. Coba tunjukkan ke saya,” kata Benny.
“Yang jadi referensi kami adalah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jawab Ivan.
“Pasal?” sahut Benny.
“Ini turunan dari pasal 92 ayat 2. Itu mengamanatkan pembentukan Komite dengan Perpes,” jawab Ivan.
Benny kemudian menjelaskan, tidak ada satu pasal pun dalam Perpres yang menyebutkan bahwa Kepala PPATK, Ketua Komite, maupun Menkopolhukam boleh membuka data kepada publik. Ia menduga ada motif politik di baliknya.
“Tidak ada satu pasal pun yang dengan tegas menyebutkan boleh buka data-data seperti itu ke publik sesuka-sukanya, selain punya motif politik. Itu yang anda lakukan. Maka betul tidak itu motivasi politik?,” ujar Benny.
“Menurut saya boleh,” jawab Ivan.
Benny mengingatkan kalau dirinya bukanlah politisi anak bawang. Dia menegaskan tidak ada pasal yang menyebut bahwa PPATK hingga Menko Polhukam boleh membuka data seperti itu ke publik.
"Jadi, tak ada satu pasal pun, ataupun penjelasannya yang dengan tegas menyebutkan Kepala PPATK, kepala komite, apalagi Menko Polhukam, boleh buka data-data seperti itu kepada publik sesuka-sukanya, selain punya motif politik. Itu yang anda lakukan. Maka betul tidak itu motivasi politik?" kata Benny.
"Sama sekali tidak ada. Saya menjalankan fungsi saya sebagai Sekretaris Komite Nasional," kata Ivan.
Benny kembali mencecar Ivan apakah dia ikut-ikutan Mahfud membuka data ke publik atau tidak. Ivan mengaku tidak melakukannya, hanya Mahfud seorang saja. Benny pun meminta agar Mahfud didatangkan ke rapat Komisi III DPR secepatnya.
"Bapak tahu kan itu tak sesuai aturan. Tahu?" tanya Benny.
"Iya," jawab Ivan singkat.
"Jadi saya minta Kepala Komite, Menko Polhukam dihadirkan di tempat ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," tegas Benny.