Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Arteria Dahlan mengatakan, seorang pejabat negara berkewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika melanggar, maka mengacu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, bisa diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.

"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator) ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja (Raker) antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (22/03/2023).

Adapun isi dari Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8 tahun 2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.

Dalam Pasal 11 ayat (2), tercantum bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

"Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi," ucap Arteria.

Data Mahfud MD

Seperti diketahui, rapat Komisi III DPR bersama PPTAK untuk mendalami data yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD terkait adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Bahkan kemarin, dia menyebut kembali setelah diteliti transaksi lebih dari Rp300 triliun yakni mencapai Rp349 triliun. Transaksi mencurigakan itu, katanya, paling banyak di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Meski demikian, Mahfud MD menyebut, transaksi ratusan triliun tersebut bukan berkaitan dengan korupsi, melainkan dugaan TPPU yang dikatakannya lebih berbahaya dari korupsi.

Kepada Ketua PPATK Ivan Yustiavandana yang hadir, Arteria mencoba memastikan apakah dokumen yang disampaikan Mahfud itu karena dibocorkan olehnya.

"Bagiannya yang ngebocorin berarti bukan Pak Ivan (Kepala PPATK) ya? Yang memberitakan macem-macem itu bukan dari mulutnya Pak Ivan? Bukan," ucap Arteria.

"Bukan," jawab Ivan.

Selain dengan PPATK, Komisi III juga akan menggelar rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD atas informasi transaksi mencurigakan yang dia sampaikan. Rapat rencananya digelar Jumat (24/03/2023) mendatang.