Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, meskipun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati rankap jabatan mencapai 30 jabatan, namun penghasilan yang diterima hanya satu yakni dari status sebagai Menkeu.
Banyaknya jabatan yang dipegang Sri Mulyani, kata Yustinus, merupakan amanat undang-undangan sebagai ex-officio. Lantaran memiliki peran sebagai Menkeu, maka diikuti pula dengan tugas lainnya yang harus melibatkan Menkeu.
Adapun ex-officio merupakan jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain.
"Jadi ini bukan jabatan yang mendapatkan gaji, tunjangan, atau honorarium. Justru sebenarnya kalau dibalik, mau enggak orang dibebani rangkap jabatan sampai 30 tapi penghasilannya cuma satu?" ungkapnya Jumat (10/3/2023).
Menanggapi hal tersebut, Aktivis kemanusiaan Natalius Pigai mengaku geram dan meminta Yustinus Prastowo untuk tidak membodohi rakyat..
“Kau jangan bodohi (rakyat) se-Republik Indonesia,” kata Pigai seperti dikutip dari rmol.id. (13/3).
Pigai mengungkap, dirinya merupakan mantan peneliti Pegawai Negeri Sipil (PNS), pernah juga menjabat sebagai Kasubag Statistik Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan penyelidik Komnas HAM.
“Aturannya betul gaji hanya 1, tapi honor itu wajib sebagai upah jabatan,” tegas.
"Jika diasumsikan satu jabatan mendapatkan honor rata-rata Rp 30 juta perbulan maka, dengan rangkap 30 jabatan, Sri Mulyani mendapatkan penghasilan sebesar Rp 1 miliar perbulan, 12 miliar pertahun atau Rp 60 miliar dalam lima tahun" tandasnya.