Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, membeberkan, ada 11 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang belum melunasi pembayaran dana bergulir pengadaan tanah jalan tol kepada pemerintah. Pahala Nainggolan menilai, hal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,5 triliun. 

"Masih sisa Rp4,2 triliun yang belum dikembalikan sama investor-investor yang sekarang sedang mengoperasikan yang kita bilang, karena skemanya Rp4,2 triliun, masih lagi harusnya pakai bunga Rp394 miliar," jelas Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/02/2023) lalu. 

Lebih jauh Pahala menjelaskan, mekanismenya diawali dengan Pemerintah menyiapkan uang melalui Badan Layanan Umum (BLU) untuk mempercepat pembangunan jalan tol. Dana yang disiapkan tersebut sifatnya dana bergulir sehingga pemerintah akan membebaskan lahan jalan tol lalu pembangunan tol akan dilakukan oleh investor.

Setelah proyek selesai dan beroperasi, investor wajib mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan pemerintah untuk membebaskan lahan. Harapannya, uang yang dikembalikan itu akan dimanfaatkan lagi oleh pemerintah untuk membaskan lahan di ruas jalan tol lainnya. 

"Nah kejadiannya, sudah dibebasin tanahnya, dia sudah kerja di situ, ternyata enggak efektif BLU ini, BLU-nya sekarang sudah enggak ada, tapi masih sisa Rp 4,2 triliun," kata Pahala.

KPK pun mendorong pemerintah untuk segera menyiapkan skema pengembalian dana tersebut beserta bunganya. 

"Kalau dari KPK maunya secepatanya, kalau enggak cepat juga bunganya jangan lupa," kata dia.

Adapun 11 BUJT yang belum melunasi nilai pokok pinJaman dana bergulir adalah PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (ruas jalan tol Surabaya-Mojokerto), PT Trans Marga Jateng (Semarang-Solo/Bawen-Kartosuro), PT Pejagan Pemalang Tol Road (Pejagan-Pemalang). Kemudian, PT Pemalang Batang Tol Road (Pemalang-Batang), PT Marga Trans Nusantara (Kunciran-Serpong), PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (Cengkareng-Batuceper-Kunciran), PT Trans Jabar Tol (Ciawi-Sukabumi), PT Translingkar Kita Jaya (Cinere-Jagorawi). Lalu, PT Citra Wassphutowa (Depok-Antasari), PT Cimanggis Cibitung Tollways (Cimanggis-Cibitung), dan PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways (Cibitung-Cilincing). 

Dari 11 BUJT itu, ada 5 BUJT yang belum memiliki mekanisme pembayaran skema nilai tambah dana bergulir yakni PT Pejagan Pemalang Tol Road, PT Trans Jabar Tol, PT Translingkar Kita Jaya, PT Citra Wassphutaowa, dan PT Cimanggis Cibitung Tollways. 

Terkait hal ini, Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Qoswara mengungkapkan, LMAN melakukan pembayaran penggantian atas pendanaan pengadaan lahan yang terlebih dahulu dibayarkan oleh BUJT. 

"Untuk hal yang menjadi concern (perhatian) KPK tersebut, tidak menjadi bagian dari tugas dan kewenangan LMAN," ucap Qoswara, Jumat (11/03/2023).

Karena hal tersebut bukan kewenangan sesuai penugasan, LMAN tidak dapat memberikan pendapat lebih lanjut.  Untuk diketahui, sebelum kewenangan diberikan kepada BLU LMAN yang dibentuk pada 15 Desember 2016, pembiayaan pembebasan lahan tersebar di masing-masing Kementerian/Lembaga. Oleh karena itu, Qoswara meminta agar hal tersebut dapat ditanyakan kepada KPK dan Kementerian terkait. 

"LMAN akan selalu bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder dengan terus menjaga tata kelola yang baik," pungkasnya.