Temuan dari tim asistensi dan evaluasi yang dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan mahasiswa UI, Hasya Attalah Syahputra (HAS).

Untuk itu, Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan permohonan maaf terkait proses penyelidikan yang selama ini dilakukan.

"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," kata Trunoyudo kepada wartawan. Senin (6/2/23).

"Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut," sambungnya.

Sesuai hasil gelar perkara khusus, polisi juga memutuskan mencabut status tersangka yang disandang oleh Hasya dalam kasus kecelakaan tersebut.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," ucap Trunoyudo.

Trunoyudo memastikan polisi akan merehabilitasi nama baik Hasya. Ia berjanji akan evaluasi mendalam buntut penetapan tersangka Hasya yang menjadi korban tewas kecelakaan.

Sebelumnya, kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Muhammad Hasya Athallah (MHA) banyak disorot publik. Hasya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka usai tewas tertabrak pensiunan Polri.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran akhirnya membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) guna mengusut kasus kecelakaan tersebut.