Ashanty melalui Instagram story pribadinya, mengabarkan bahwa rumahnya baru saja kemalingan hingga menyebabkan barang-barang mewah lenyap.
Dalam unggahannya, Ashanty menjelaskan dirinya kehilangan 14 tas mewah, satu kamera, kemudian sandal dan sepatu yang semuanya dari merek terkenal. Ashanty juga mengunggah foto-foto dari tas yang raib dicuri itu.
"Guys kalau ada orang terdekat aku yang pakai atau jual barang-barang ini tolong segera hubungi ya karena kita kehilangan 14 tas, 1 kamera dan sandal, sepatu, dan semuanya branded. Ini yang baru ketahuan masih kita check lagi," ungkap Ashanty.
"Ini punya Jiel gak ada fotonya 1 camera Fuji ntar tipenya difotoin, 2 tas Azriel merk LV dan Dior, 1 belt Hermes. Itu baru yang ketahuan. Kalau ada orang aku yang berusaha jual atau kasih atau apapun plis DM ya," lanjutnya.
Ashanty pun mencurigai orang terdekat sebagai pelakunya. Ia mengaku sudah mendapatkan informasi dari seorang reseller soal salah satu tas miliknya yang hilang.
"Buat yang terima atau beli dari orang yang kenal sama saya. Nanti saya tebus lebih dari yang dia jual," katanya.
Ashanty juga mengunggah sejumlah pasal di undang-undang terkait adanya kemungkinan penadah barang mewah curian sebagai ancaman. Salah satu yang diunggah adalah Pasal 480 KUHP.
"Pasal 480 KUHP menyebutkan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," demikian kutipan yang diunggah oleh Ashanty.
"Meski tidak ikut beraksi, penadah barang curian bisa dijerat pidana. Pasalnya, penadah merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam KUHP," pungkasnya.
Rumahnya Dibobol Maling, 14 Barang Branded Raib, Ashanty Ungkap Pasal Penadah Barang Curian
