Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memastikan, tiga provinsi daerah otonomi baru (DOB) Papua akan mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang akan disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tiga provinsi baru yang tersebut antara lain, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
"Untuk Papua yang tiga Papua pertama, karena sudah ada UU (pemekaran) muncul sebelum UU APBN 2023, kita akan masukkan di dalam perpres terkait DIPA sehingga penganggaran untuk pelaksanaan provinsi baru akan masuk dalam nanti DIPA yang akan disampaikan Presiden di 2023," ujar Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).
Meski demikian, Sri Mulyani belum menyebutkan besaran dana tersebut. Sementara, terkait Provinsi Papua Barat Daya yang baru disahkan, Sri Mulyani mengaku akan merencanakan langkah-langkah lanjutan.
Pasalnya, pengesahan UU Papua Barat Daya dilakukan setelah UU APBN 2023 diketok. Langkah itu salah satunya adalah membagi dana dari provinsi induk ke provinsi baru.
"Tapi yang paling penting, provinsi-provinsi tersebut bisa berjalan dan berfungsi secara optimal pada tahun-tahun pertama. Dari sisi implikasi keuangannya nanti kita akan bagikan antara provinsi induk dan provinsi pemekaran tersebut," jelasnya.
Nantinya, kata dia, akan ada perubahan dari sisi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan termasuk Dana Otonomi Khusus (Otsus).
"Karena di Papua ada Otsus, termasuk Dana Desa, kami akan lihat berdasarkan demarkasi daerah, populasi, dan berapa ASN yang bergerak atau berpindah ke provinsi baru," tegas Sri Mulyani.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya di rapat paripurna DPR, Jumat (18/11/2022).
Maka, total ada empat daerah otonom baru (DOB) Papua. Perubahan aturan terkait pemilu ini diperlukan karena pembentukan provinsi baru di Papua berimplikasi pada perubahan daerah pemilihan dan keterisian wakil legislatif di tingkat pusat dan daerah pemekaran.