Pihak Garuda mengumumkan proses restrukturisasi utang atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berakhir damai.

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (26/10/2022), Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat telah mengesahkan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) antara Garuda Indonesia dengan para Kreditornya melalui Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 425/Pdt.Sus PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 Juni 2022.

Homologasi ini, dikuatkan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1454 K/Pdt.Sus Pailit/2022 yang diputus pada 26 September 2022.

Adapun pemberitahuan penyampaian putusan diterima pada 21 Oktober 2022.

Amar putusan kasasi menolak permohonan kasasi dari dua kreditur perseroan yakni Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Kedua kreditur itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung lantaran tak puas dengan homologasi PKPU perseroan.

'Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, Perjanjian Perdamaian tertanggal 17 Juni 2022 antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Dalam PKPU) dengan Para Kreditornya," demikian bunyi amar putusan tersebut.

Dengan demikian, PKPU Garuda Indonesia demi hukum pun . Sehingga, dengan putusan homologasi itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud.

Meski begitu, amar putusan itu menyatakan bahwa Garuda Indonesia selaku termohon PKPU untuk membayar biaya perkara sebesar Rp9,87 juta.

Dengan berakhirnya PKPU, Garuda pun kini dapat menerima penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp7,5 triliun yang dijanjikan sebelumnya.

Dana itu akan digunakan untuk proses restrukturisasi dan transformasi perusahaan.