Setelah menjalani masa pemidanaan sejak 12 Desember 2020, Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini Rabu (20/7).
Saat menggelar konferensi pers di Petamburan, Jakarta Barat, HRS menegaskan bahwa pembebasan bersyarat dirinya bukanlah hadiah atau pemberian dari partai politik.
"Pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pejabat, bukan pemberian kekuasaan. Tapi ini merupakan satu proses hukum yang nanti dijelaskan oleh para pengacara saya," tegasnya. Rabu (20/7).
Didampingi kuasa hukum dan jemaahnya, Habib Rizieq menggarisbawahi bahwa pembebasannya murni karena usaha dari pihak keluarga.
"Yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta, Assyarifah Fadlun binti Fadil bin Usman bin Yahya," jelasnya.
Menjelaskan statusnya saat ini. Habib Rizieq mengatakan dirinya berstatus sebagai tahanan kota dan harus melapor secara berkala.
"Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota dan setiap bulan saya harus membuat laporan. Dan saya tidak boleh ke luar kota, ke luar pulau, ke luar negeri, kecuali dengan izin tertulis dari instansi yang telah ditentukan," ucapnya.