Jokowi menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen agar Pemilu 2024 tetap digelar sesuai jadwal. Menurut Jokowi, pemrintah bahkan saat ini sudah menyiapkan dana pelaksanaan pesta politik lima tahunan tersebut. 
Komisi Yudisial Akan Periksa Ketua PN Jakpus Soal Putusan Tunda Pemilu 2024, Jokowi Dukung KPU Banding!

Jokowi menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen agar Pemilu 2024 tetap digelar sesuai jadwal. Menurut Jokowi, pemrintah bahkan saat ini sudah menyiapkan dana pelaksanaan pesta politik lima tahunan tersebut. 

Rayu | Selasa, 07 Maret 2023 - 08:45 WIB

Polemik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang berimplikasi pada penundaan Pemilu 2024 terus berlanjut. Komisi Yudisial (KY) berencana memeriksa beberapa pihak, termasuk Ketua PN Jakpus, Liliek Prisbawono Adi sebagai saksi atas laporan adanya dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim.

Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengatakan, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik akan dimulai dari panitera. Lalu, KY bisa meminta keterangan ketua PN Jakpus. Sedangkan, majelis hakim yang mengadili perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu bakal diperiksa belakangan.

“Diperiksa di luar majelis hakim bisa saja panitera atau yang lain, termasuk ketua PN Jakpus. Setelah dianalisis, dibawa ke panel, baru diputuskan diperiksa untuk terlapor (majelis hakim). Versi di KY, terlapor itu terakhir,” kata Joko dalam konferensi pers di kantor KY, Senin (06/03/2023).

Joko menjelaskan alasan pemeriksaan terhadap majelis hakim dilakukan belakangan. Menurut dia, itu karena dasar adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) mesti kuat dari bukti dan keterangan saksi.

“Kalau dugaan sudah ditemukan, bisa ditindaklanjuti, baru diperiksa terlapor. Kalau sudah diperiksa, tapi tidak terbukti, ya, kami enggak perlu periksa terlapor. Kalau sudah terbukti, baru nanti akan ditentukan sanksinya,” ujar Joko.

Walau demikian, Joko menyatakan, KY tetap punya kewenangan memanggil tiga hakim PN Jakpus pemutus perkara tersebut. Namun, kapasitasnya sebatas untuk mengklarifikasi putusan. 

“Sepanjang klarifikasi, masih bisa panggil para majelis hakim. Tetapi, periksa setelah ditentukan panel dugaan pelanggaran etik,” ucap Joko.

Sayangnya, Joko belum bisa memastikan waktu KY bakal memanggil trio hakim penunda pemilu. Ia berdalih, ada tahapan-tahapan awal yang mesti KY jalani. 

“Terkait tahapan, memang kalau penanganan hakim, kapan diperiksa? Kapan diregister? Itu dalam tahap sekarang ada laporan, ditindak pendahuluan, diverifikasi pelapornya jelas, enggak. Karena ada laporan yang bukan kewenangan kita,” ujar Joko.

PN Jakpus diketahui memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada Kamis (02/03/2023). Lewat putusan itu, majelis hakim berpendapat tahapan Pemilu harus dihentikan yang berimplikasi terhadap penundaan Pemilu 2024. Putusan itu diketok oleh Hakim Ketua Teungku Oyong dengan anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” tulis putusan tersebut.

Pada Senin (06/03/2023), KY menerima dua laporan menyangkut putusan penundaan Pemilu. Laporan itu diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI). Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata memprioritaskan laporan soal putusan penundaan Pemilu 2024 yang diketok PN Jakpus.

“Untuk kasus-kasus yang berdampak besar dan perhatian publik itu jadi prioritas KY, bukan kemudian kami enggak periksa hal biasa, tapi diprioritaskan (laporan terkait ini),” kata Fajar.

Fajar menyadari, masyarakat saat ini tengah memperdebatkan putusan penundaan Pemilu. Putusan itu muncul dari kasus yang sesungguhnya adalah perbuatan perdata. “Tentunya sesuai visi dari Komisi Yudisial, kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode, berbagai cara untuk mendalami kasus tersebut,” ujar Fajar.

Fajar menyebut salah satu metode yang digunakan ialah klarifikasi kepada hakim pemutus perkara, hakim lain, atau ketua PN Jakpus. Klarifikasi itu bukan dalam bentuk pemeriksaan, melainkan upaya meminta keterangan mengenai alasan keluarnya putusan.

“Dalam hal ini belum sampai pada proses pemeriksaan, tetapi kami ingin memanggil hakim atau tidak dari pengadilan negerinya untuk coba ingin kami gali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya terjadi dengan utusan tersebut,” ucap Fajar.

Fajar juga menjamin KY akan terus mengawasi proses hukum di kasus ini, baik berupa banding maupun kasasi. Apalagi, KPU sudah menyatakan banding atas putusan PN Jakpus. 

“Kami akan kawal terus kasus tersebut karena kita anggap hal ini cukup menjadi persoalan besar beberapa hal secara konstitusional maupun secara perundang-undangan,” kata Fajar.

Koalisi Kawal Pemilu Bersih menyinyalir adanya pelanggaran KEPPH yang turut menyebabkan lahirnya putusan penundaan Pemilu 2024. Koalisi pun melaporkan tiga hakim pemutus perkara itu ke KY. Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Saleh Al Ghifari, menyebut ada indikasi pelanggaran profesionalitas dari putusan itu.

Menurut dia, majelis hakim seharusnya mendasarkan pelaksanaan tugasnya dengan pengetahuan luas. Tapi, dalam perkara ini, majelis hakim mengabaikan konstitusi yang mewajibkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

“Walaupun tadi sudah disinggung juga soal irisan dengan teknis yudisial, dengan pertimbangan hukum, dań independensi, tapi menurut kita ini sangat-sangat jauh melenceng. Nah, ini kita wajib mencurigai, apakah di sini ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku,” kata Saleh.

Jokowi Tegaskan, Tahapan Pemilu Tetap Berjalan

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemerintah mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. 

Putusan penundaan itu menyusul Partai Prima mengajukan gugatan karena tak lolos proses verifikasi oleh KPU. Meski demikian Jokowi berharap, tahapan pemilu dapat tetap berjalan meski putusan PN Jakpus tersebut menimbulkan pro dan kontra. 

"Tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," ujar Jokowi di Bandung, Jawa Barat, Senin (06/03/2023).

Jokowi menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen agar Pemilu 2024 tetap digelar sesuai jadwal. Menurut Jokowi, pemrintah bahkan saat ini sudah menyiapkan dana pelaksanaan pesta politik lima tahunan tersebut. 

"Sudah saya sampaikan bolak-balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik," tegas Jokowi. 

Bivitri pun curiga dan merasa ada sosok di belakang Prima yang kemudian sengaja dan bisa meloloskan perkara mereka ke PN Jakarta Pusat
Pakar Hukum Curiga, Ada Sosok di Belakang Hakim PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024!

Bivitri pun curiga dan merasa ada sosok di belakang Prima yang kemudian sengaja dan bisa meloloskan perkara mereka ke PN Jakarta Pusat

Rayu | Jumat, 03 Maret 2023 - 08:45 WIB

Pakar Hukum Tata Negara dari STIH Jentera, Bivitri Susanti mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tidak berwenang dalam memutuskan penundaan tahapan Pemilu 2024. Bahkan, PN Jakarta Pusat menurutnya telah melanggar konstitusi.

Dijelaskan Bivitri, forum penundaan pemilu hanya dapat digugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK) ataupun keputusan politik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dia mengingatkan, dalam UU Pemilu tidak ada celah atau potensi penundaan Pemilu apabila tidak dengan alasan urgensi yang genting.

"Jadi melanggar hukum sebetulnya putusan ini, melanggar konstitusi bahkan," kata Bivitri saat dihubungi, Kamis (02/03/2023).

Bivitri mengaku heran, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025 Ia menilai seharusnya sejak awal PN Jakarta Pusat menolak perkara yang diajukan Partai Prima lantaran bukan kewenangannya.

Menurutnya, perkara gugatan Prima yang merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi, seharusnya diselesaikan lewat Bawaslu dan kemudian berjenjang ke PTUN.

"Tapi PN apalagi untuk kasus perdata ini tidak bisa memutuskan seperti ini. Jadi memang keliru ini, saya kira harus diramaikan, karena kita harus cek kenapa hakim bisa memutus seperti ini. 

Bivitri pun curiga dan merasa ada sosok di belakang Prima yang kemudian sengaja dan bisa meloloskan perkara mereka ke PN Jakarta Pusat. Dengan demikian, solusi yang bisa dilakukan saat ini adalah tergugat yakni KPU melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Selain itu, Bivitri juga berharap ada upaya luar biasa, misalnya Mahkamah Agung (MA) yang melakukan pembinaan terutama pada hakim PN Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan tahapan Pemilu 2024 ini.

"KPU harus banding dan bagaimana kita harus mempengaruhi hakim banding supaya bisa mengoreksi putusan PN, karena seharusnya tidak dapat diterima. Dan hakim menurut saya bisa disanksi, karena dia memutus sesuatu yang melanggar kewenangannya, bisa kena sanksi etik," ujar Bivitri.

Sebelumnya PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima untuk seluruhnya dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis (02/03/2023).

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari," demikian salinan putusan yang keluar pada Kamis (02/03/2023)

Perintah penundaan Pemilu menuai gelombang kontroversi. Selain perlawanan hukum KPU yang langsung mengambil langkah banding, 

Kritikan keras juga datang dari Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu menilai putusan PN Jakpus keliru.

Yusril mengatakan putusan atas gugatan Partai Prima itu adalah gugatan perdata dan hanya perbuatan melawan hukum biasa. Bukan gugatan atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Sehingga sengketa antara Partai Prima sebagai penggugat dengan KPU selaku tergugat, tidak boleh menyangkut pihak lain.

"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," tegas Yusril kepada wartawan, Kamis (02/03/2023).

"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini," tegas Yusril.

Dengan demikian, menurut Yusril, putusan PN Jakpus mestinya tidak berlaku umum dan mengikat semua pihak.

Kondisi itu berbeda jika putusan menyangkut bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau peraturan lainnya di Mahkamah Agung (MA).

Yusril menyebut dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat.

"Tidak mengikat partai-partai lain, baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu," katanya.

"Jadi kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus mengganggu partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu," tegasnya.

Bahkan, Yusril menegaskan PN Jakpus mestinya menolak gugatan Partai Prima. Sebab, Pengadilan Negeri tidak berhak mengadili perkara tersebut.

Hamdan Zoelva menegaskan, tidak ada kewenangan Pengadilan Negeri memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verifikasi
Kaget PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, Hamdan Zoelva: Tak Sesuai Kompetensi, PN tidak Punya Kewenangan!

Hamdan Zoelva menegaskan, tidak ada kewenangan Pengadilan Negeri memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verifikasi

Rayu | Jumat, 03 Maret 2023 - 09:45 WIB

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menilai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima yang berujung pada penundaan Pemilu 2024 tidak sesuai dengan kompetensinya. Dalam cuitan di akun media sosialnya, Hamdan mengatakan, putusan penundaan pemilu masih bisa dibanding dan kasasi.

"Saya sangat kaget membaca berita hari ini, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari," ujar Hamdan Zoelva, Kamis (2/3/2023).

Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut.

"Karena bukan kompetensinya. Jelas bisa salah paham atas objek gugatan," kata Hamdan.

Hamdan Zoelva menegaskan, seharusnya yang perlu dipahami bahwa sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompetensi peradilan sendiri yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau mengenai sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH (Perbuatan Melawan Hukum)," tuturnya.

Lebih jauh Hamdan Zoelva menegaskan, tidak ada kewenangan Pengadilan Negeri memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verifikasi. 

"Bukan kompetensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah," pungkas dia.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU karena merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” ujar hakim dikutip dari salinan putusan, Kamis (02/03/2023).

Menanggapi keputusan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Komisioner KPU Idham Holik.

Bagi investor, kata Andri, bertambahnya ketidakpastian berarti bertambahnya biaya atau premium atas investasi mereka. Hal tersebut pun merupakan dasar dari uncertain information hypothesis (UIH)
PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024, Peneliti: Berpotensi Mengganggu Iklim Investasi di Indonesia!

Bagi investor, kata Andri, bertambahnya ketidakpastian berarti bertambahnya biaya atau premium atas investasi mereka. Hal tersebut pun merupakan dasar dari uncertain information hypothesis (UIH)

Rayu | Sabtu, 04 Maret 2023 - 07:45 WIB

Peneliti Center of Economics and Law Studies (Celios), Muhammad Andri Perdana merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar pemerintah menunda Pemilu 2024. Menurut dia, isu penundaan Pemilu tersebut justru dapat berdampak buruk pada iklim investasi di tanah air. 

"Penundaan Pemilu yang bertentangan dengan undang-undang, ini dapat memberikan sinyal negatif pada investor," ujar Muhammad Andri Perdana, Kamis (0/03/2023). 

Pasalnya, tutur Andri, investor melihat situasi tersebut sebagai ketidakpastian hukum di Indonesia. Kondisi serupa pun pernah terjadi di Nigeria pada 2015 dan 2019. Saat itu, penundaan Pemilu direspon negatif oleh publik, organisasi sipil, dan investor. 

Andri bahkan mengatakan persepsi internasional terhadap kondisi di negara tersebut menjadi negatif dan berdampak signifikan terhadap pasar modal mereka. Ia berujar investor sangat sensitif terhadap ketidakpastian, terutama 

Bagi investor, kata Andri, bertambahnya ketidakpastian berarti bertambahnya biaya atau premium atas investasi mereka. Hal tersebut pun merupakan dasar dari uncertain information hypothesis (UIH).

Menurut Andri, penundaan Pemilu umumnya dilihat sebagai tanda suatu negara bergerak ke arah yang lebih autokratis. Jadi selain dilihat dari iklim investasi, ia menilai isu ini juga dapat berdampak pada penilaian indeks demokrasi Indonesia di mata internasional.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Perintah itu bermula dari gugatan secara perdata yang diajukan oleh Partai Prima pada 2022. 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Sementara itu, Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono menilai perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak lazim dan tidak bisa dilaksanakan. Karena itu, menurutnya, isu tersebut tak akan mengganggu pasar keuangan. 

"Menurut saya, putusan PN Jakarta Pusat ini akan diabaikan oleh pasar karena tidak kredibel. Pasar tidak akan terpengaruh oleh putusan tidak lazim seperti yang dilakukan PN Jakarta Pusat ini," kata Yusuf kepada Tempo, Kamis malam, 2 Maret 2023. 

Yusuf mengungkapkan gugatan terhadap surat keputusan Komisi Pemilihan Umum atau SK KPU bukan ranah Pengadilan Negeri melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lebih jauh, ia menekankan putusan ihwal penundaan Pemilu 2024 hanya bisa dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Ia menuturkan putusan penundaan pemilu pun hanya bisa dikeluarkan dengan alasan yang sangat kuat, seperti adanya perang atau bencana alam yang sangat besar. Oleh sebab itu, ia yakin putusan PN Jakarta Pusat ini tidak akan mengubah jadwal kerja KPU. Sehingga, tahapan Pemilu akan berjalan sesuai jadwal yaitu pada tahun depan.
 

Putusan tersebut memantik gelombang kritik dari berbagai pihak, termasuk dari elemen partai politik
Deretan Parpol Tolak Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu 2024

Putusan tersebut memantik gelombang kritik dari berbagai pihak, termasuk dari elemen partai politik

Ind | Rabu, 08 Maret 2023 - 13:15 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (02/03) lalu.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Putusan tersebut memantik gelombang kritik dari berbagai pihak, termasuk dari elemen partai politik (parpol). Berikut sederet Parpol yang tidak setuju dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024:

PDIP
PDI Perjuangan secara tegas menolak putusan pengadilan yang menunda pemilu. Sikap penolakan disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hasto menilai jika dalam pengambilan putusan penundaan Pemilu 2024 itu, terdapat kekuatan besar.

"Kita melihat pada suatu kekuatan besar di balik peristiwa pengadilan di PN Jakpus tersebut yang mencoba untuk menunda pemilu," kata Hasto, Sabtu (04/03).


Demokrat
Selanjutnya ada Partai Demokrat. Demokrat juga turut menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024. 

Penolakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

SBY menilai jika putusan pengadilan tersebut keluar dari akal sehat. "What is really going on?" ungkap SBY lewat akun Twitter-nya, Jumat (03/03) lalu.


PKS
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menolak putusan pengadilan dan menganggap persoalan tahapan pemilu tidak bisa diinterupsi hanya karena satu parpol.

Menurut anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, berjalan atau tidaknya pemilu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).


Gerindra
Partai Gerindra juga menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Penolakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Prabowo mengatakan jika putusan pengadilan menunda tahapan pemilu kurang arif dan tak masuk akal.


NasDem
Partai NasDem juga turut mengkritik putusan agar tahapan pemilu ditunda. Kritikan dan penolakan dari Partai NasDem disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. 

Surya Paloh tak berbicara banyak, ia hanya mengatakan jika dirinya setuju dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.


PPP
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) turut mengambil sikap atas putusan pengadilan yang memerintahkan untuk menunda pemilu.

Dikutip dari Tribunnews.com, Wakil Ketua DPP PPP Amir Uskara setuju dengan langkah KPU yang mengambil sikap banding.


Golkar
Partai Golkar juga menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Partai Golkar menilai jika putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa memantik amarah rakyat.

Sementara Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Basri Baco menegaskan tidak ada alasan kuat agar Pemilu 2024 ditunda.